Setelah sebulan mengamati client kami, ternyata undang-undang anti korupsi yang telah dibuat tidak ditaati. Kami sudah susah-susah memikirkan bagaimana membuat undang-undang anti korupsi yang baik. Tepat 1 September kemarin setelah kami survai, kami memutuskan untuk meniadakan undang-undang anti korupsi.
Alasannya rata-rata pejabat yang menjadi target undang-undang anti korupsi ini mengabaikan undang-undang ini dan tepat korupsi. Hanya 10% persen saja yang takut dan tidak korupsi. Yang 90% tetap tidak takut. Jadi resmi mulai tanggal 1 September 2009, kami memutuskan untuk tidak memberlakukan undang-undang anti korupsi ini.
=================================================
*1 = Ada yang inget ini parodi apa?
=================================================
No comments:
Post a Comment